Coba saya cek

Layanan Online

Statistik Pengunjung

Hari Ini : 20
Kemarin : 20
Bulan ini : 840
Tahun ini : 5091
Hits Count : 44
Total Hits : 111741
Now Online : 4 User

.:: IP Anda ::.
207.241.229.236

.:: Browser Anda ::.
 Opera Mini

.:: Kontak Admin ::.

:: Phone: (0389) 2325064 (hunting)

Contact Info

an image
Kantor Imigrasi Kelas II Atambua
Jalan Adisucipto No. 8 (Manumutin), Atambua, NTT, Indonesia
Email:
Website:
http://www.kanimatambua.com

Phone: (0389) 2325064
Fax: (0389) 2325068

Permohonan Visa


Ditulis oleh pada hari Jumat, tanggal 29 Juni 2012 .

KETENTUAN PERMOHONAN VISA

  • Visa Republik Indonesia dapat berbentuk Cap Dinas atau Lembaran kertas yang dilampirkan pada paspor. Bisa juga berbentuk Kartu Biasa atau Kartu Elektronik. Visa tersebut dapat diberikan berdasarkan permohonan, namun pengurusannya dapat dikuasakan pada orang lain;
  • Visa Diplomatik atau Visa Dinas, hanya diberikan kepada pemegang Paspor Diplomatik atau Paspor Dinas. Untuk permohonannya, wajib disertai nota diplomatik atau nota dinas;
  • Kecuali Visa Diplomatik dan Dinas, permohonan visa dapat dikuasakan kepada pihak lain;
  • Permohonan Visa diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau kepada pejabat di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia;
  • Visa yang telah diberikan harus dipergunakan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal visa tersebut dikeluarkan. Dalam hal jangka waktu tersebut terlampaui, orang asing yang berkepentingan dapat mengajukan permintaan ulang.

 

PERSYARATAN

Permohonan Visa diajukan kepada Pejabat Pemberi Visa yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, setelah mengisi identitas pemohon pada formulir yang ditentukan, dan melampirkan persyaratan berupa:

  • Paspor atau Dokumen Perjalanan yang sah dan berlaku;
  • Tiket untuk berangkat dan kembali, atau bukti lain untuk melanjutkan perjalanan ke negara tujuan;
  • Pasfoto berukuran 4 x 6 cm, 2 (dua) lembar;
  • Keterangan jaminan tersedianya biaya hidup selama berada di Indonesia;
  • Tidak termasuk dalam Daftar Penangkalan;
  • Membayar biaya Imigrasi sesuai jenis visa menurut ketentuan yang berlaku.

 

PEMBERIAN VISA

Permohonan Visa tersebut dapat dikabulkan bila orang asing yang bersangkutan:

  • Telah memenuhi persyaratan yang ditentukan;
  • Membayar Biaya Imigrasi sesuai jenis Visa;
  • Tidak tercantum dalam Daftar Penangkalan.

 

PENOLAKAN PEMBERIAN VISA

Permohonan Visa tersebut dapat ditolak apabila orang asing yang bersangkutan:

  • Tidak memenuhi Persyaratan yang ditentukan;
  • Tercantum dalam Daftar Penangkalan, atau termasuk orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, yaitu:
    1.
    Diketahui atau diduga terlibat dengan kegiatan sindikat kejahatan internasional;
    2.
    Pada saat berada di negaranya sendiri atau di negara lain, bersikap bermusuhan terhadap Pemerintah Republik Indonesia, atau melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik bangsa dan Negara Indonesia;
    3.
    Diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan keamanan dan ketertiban umum, kesusilaan, agama dan adat kebiasaan masyarakat Indonesia;
    4.
    Atas permintaan suatu negara, orang asing berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara tersebut karena melakukan kejahatan yang juga diancam pidana menurut hukum yang berlaku di Indonesia;
    5.
    Pernah diusir atau di deportasi dari wilayah Indonesia;
    6.
    Menderita penyakit jiwa atau penyakit menular lainnya yang dapat membahayakan masyarakat;
  • Berasal dari negara yang tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Pemerintah Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman.

 

Sumber : -
Permohonan Izin Tinggal Singgah
Permohonan Izin Tinggal Kunjungan (ITK)
Permohonan Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
Permohonan Izin Tinggal Tetap (ITAP)
Permohonan Izin Tinggal Dahsuskim

Pencarian

Waktu Hari Ini

Shoutbox

[ Shoutbox ]

Link Terkait